Bandung, SP – Komisi IV DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung untuk membahas urgensi penyusunan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pengendalian Kemiskinan di Kota Bandung. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung, Kamis, 2 Juli 2026.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., dan dihadiri para anggota Komisi IV, yakni Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, Aswan Asep Wawan, H. Soni Daniswara, S.E., H. Deni Nursani, S.Pd.I., Muhammad Reza Panglima Ulung, Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM., Christian Julianto Budiman, Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd., serta Elton Agus Marjan, S.E.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV bersama Dinas Sosial membahas perlunya penyempurnaan regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat, sekaligus memperkuat strategi pengendalian kemiskinan di Kota Bandung.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, menjelaskan bahwa Peraturan Daerah yang berlaku saat ini merupakan produk tahun 2020 sehingga sudah perlu disesuaikan dengan berbagai regulasi baru yang diterbitkan pemerintah pusat.
Menurutnya, salah satu perubahan mendasar adalah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 yang menetapkan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan sebagai koordinator utama dalam upaya percepatan pengentasan kemiskinan, menggantikan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
“Selama enam tahun terakhir telah terjadi berbagai perubahan kebijakan, termasuk kebijakan Kementerian Sosial dan Instruksi Presiden mengenai penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, regulasi daerah harus segera disesuaikan agar memiliki dasar hukum yang relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Iman.
Ia menambahkan, perubahan regulasi juga diperlukan karena terdapat sejumlah istilah, mekanisme, serta sistem pendataan yang sudah tidak lagi digunakan. Dengan demikian, penyelarasan terhadap ketentuan terbaru dinilai penting agar implementasi program penanggulangan kemiskinan dapat berjalan lebih efektif.
Komisi IV DPRD Kota Bandung pun mendorong agar Raperda inisiatif tersebut dapat diajukan pada tahun ini sehingga pembahasannya dapat dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) pada tahun mendatang.
Iman menilai perubahan Perda memiliki tingkat urgensi yang tinggi karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya warga miskin dan miskin ekstrem. Regulasi yang lebih mutakhir diharapkan mampu menjadi pedoman yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penerapan klasifikasi kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam menentukan sasaran penerima manfaat berbagai program pemerintah. Dengan sistem tersebut, bantuan diharapkan dapat disalurkan secara lebih akurat, transparan, dan berkeadilan.
Lebih jauh, Iman menegaskan bahwa kebijakan penanggulangan kemiskinan tidak boleh hanya berorientasi pada penyaluran bantuan sosial semata. Menurutnya, pemerintah juga harus memperkuat program pemberdayaan masyarakat agar penerima manfaat mampu meningkatkan kesejahteraan dan keluar dari kemiskinan secara mandiri.
Ia juga berharap Raperda yang tengah disusun dapat menjadi dasar bagi penguatan kolaborasi lintas sektor, baik antarorganisasi perangkat daerah maupun dengan pihak swasta. Sinergi tersebut dinilai penting untuk memetakan faktor penyebab kemiskinan sekaligus menghadirkan solusi yang lebih komprehensif dan tepat sasaran.
“Kami berharap Perda yang baru nantinya tidak hanya mengatur mekanisme pemberian bantuan, tetapi juga memperkuat strategi pemberdayaan masyarakat. Bantuan sosial harus menjadi jalan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat sehingga mereka tidak terus bergantung pada bantuan, melainkan mampu keluar dari kondisi kemiskinan secara berkelanjutan,” kata Iman.
Melalui penyusunan Raperda ini, Komisi IV DPRD Kota Bandung berharap Pemerintah Kota Bandung memiliki landasan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional sekaligus mampu memperkuat program pengendalian kemiskinan secara terintegrasi, berkelanjutan, dan tepat sasaran. (***)











