
Kab.Bandung, SP – Kabar gembira datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Bandung. Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan bahwa para guru dan tenaga kependidikan P3K paruh waktu akan segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026.
Kabar baik tersebut disampaikan setelah Bupati yang akrab disapa Kang DS itu menerima Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026.
“Alhamdulillah, turunnya surat edaran ini menjadi berkah bagi seluruh kepala daerah di Indonesia,” ujar Dadang Supriatna yang juga menjabat Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dalam keterangan resminya, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, melalui kebijakan relaksasi tersebut, honor bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN, termasuk P3K paruh waktu, dapat dibiayai dari Dana BOSP tahun 2026. Kebijakan ini menjadi solusi atas keterbatasan kemampuan fiskal daerah dalam membiayai seluruh kebutuhan tenaga pendidikan.
“Dengan diizinkannya dana BOSP digunakan untuk menghonor guru P3K paruh waktu, ini menjadi solusi yang sejak awal kami perjuangkan demi meningkatkan kesejahteraan guru di Kabupaten Bandung,” ungkap Kang DS.
Ia menjelaskan, penggunaan dana BOSP untuk membayar honor guru P3K paruh waktu juga akan membantu meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bahkan, kebijakan tersebut membuka peluang adanya kenaikan honor yang selama ini berada di kisaran Rp500 ribu per bulan.
“Setelah terbitnya surat edaran ini, kami akan segera mengajukan usulan relaksasi penggunaan dana BOSP untuk honor guru dan tenaga kependidikan P3KPW kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa kebijakan relaksasi diberikan untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan di satuan pendidikan, sekaligus mempertimbangkan kondisi fiskal pemerintah daerah yang belum sepenuhnya memungkinkan pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan melalui APBD secara optimal.
Relaksasi tersebut bersifat terbatas dan hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini juga tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen, melainkan solusi sementara bagi pemerintah daerah yang mengalami tekanan fiskal.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai kewenangannya. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan layanan pendidikan tetap berjalan tanpa gangguan, dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penganggaran pendidikan.
Di Kabupaten Bandung sendiri terdapat sekitar 4.360 tenaga P3K paruh waktu, yang terdiri dari 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, serta 40 tenaga administrasi di Dinas Pendidikan. Selama ini mereka berperan penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di berbagai sekolah.
Dadang Supriatna juga menjelaskan bahwa usulan penggunaan dana BOSP untuk honor guru P3KPW muncul di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan. Tahun ini, terjadi penurunan transfer dana pusat (TKD) hingga sekitar Rp1 triliun, sehingga ruang fiskal daerah menjadi lebih terbatas.

Sebelumnya, pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan paruh waktu sepenuhnya ditanggung melalui APBD Kabupaten Bandung. Pemkab Bandung mengalokasikan anggaran pembayaran selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14, dengan total mencapai Rp47,978 miliar.
Rinciannya, untuk bidang SD sebesar Rp37,415 miliar bagi 3.479 orang tenaga, sedangkan bidang SMP sebesar Rp10,563 miliar bagi 841 orang tenaga. Selain itu, kebutuhan untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan selama 12 bulan mencapai Rp8,891 miliar, sehingga total kebutuhan anggaran mencapai Rp56,869 miliar.
Sementara ketersediaan anggaran saat ini hanya sebesar Rp46,368 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp10,501 miliar.
Sejak tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Bandung juga telah memberikan berbagai perlindungan bagi para guru, di antaranya melalui kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta jaminan kematian bagi tenaga pendidik.
Dengan adanya kebijakan relaksasi penggunaan dana BOSP ini, diharapkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan paruh waktu di Kabupaten Bandung dapat terus meningkat, sekaligus menjaga kualitas layanan pendidikan tetap optimal.
(Red)










