Garut, SP – Persoalan perizinan pembangunan gedung yang direncanakan menjadi minimarket Mr DIY di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, kembali mendapat sorotan. Seorang pengusaha berinisial IW menilai, proses pembangunan semestinya dilakukan setelah seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Menurut IW, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan merupakan bagian penting dalam setiap kegiatan pembangunan. Ia menilai, apabila suatu pembangunan belum memenuhi persyaratan administrasi, semestinya terdapat langkah pengawasan dari instansi terkait agar pembangunan tidak terus berlanjut.
“Kalau kita sebelum membangun, perizinannya harus dibereskan terlebih dahulu. Kalau pembangunan berjalan sementara perizinannya belum ditempuh, biasanya Satpol PP dapat melakukan penghentian,” ujar IW, Kamis (3/9/2026).
Ia menegaskan, sebagai pelaksana pembangunan, pihaknya pun tidak ingin memulai pekerjaan sebelum aspek legalitas dan perizinan diselesaikan.
“Apalagi kita sebagai pelaksana pembangunan, tentunya tidak mau membangun tanpa izin,” katanya.
IW menilai persoalan tersebut menjadi semakin penting karena bangunan yang tengah dipersoalkan dipersiapkan untuk kegiatan usaha. Menurut dia, selain izin terkait pembangunan fisik, terdapat sejumlah aspek lain yang perlu dipastikan sebelum aktivitas usaha dijalankan.
“Minimal dari lingkungan dulu. Jangan sampai kegiatan sudah berjalan, baru kemudian dilakukan tindakan atau pengurusan perizinan,” ujarnya.
Atas dasar itu, IW berpandangan pembangunan gedung yang direncanakan untuk minimarket Mr DIY tersebut sebaiknya tidak dilanjutkan terlebih dahulu apabila seluruh aspek perizinannya belum dipastikan.
“Menurut kita, minimarket Mr DIY belum layak dilaksanakan terlebih dahulu,” katanya.
Pernyataan tersebut menambah perhatian terhadap pembangunan gedung yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik terkait persoalan kelengkapan perizinan.
Bagi IW, penghentian sementara pembangunan dapat menjadi langkah untuk memastikan seluruh ketentuan dipenuhi. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk memberikan kepastian bahwa aturan diterapkan secara konsisten terhadap seluruh pelaku usaha.
IW juga menyinggung adanya kemungkinan komunikasi tertentu di balik proses pembangunan tersebut. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui secara pasti mengenai hal tersebut.
“Itu saya tidak tahu. Minimal mungkin ada pembicaraan antara pihak yang punya kepentingan di belakangnya. Tapi saya tidak tahu pasti. Bagusnya memang diberhentikan dulu supaya bisa menjadi contoh bagi yang lain,” tuturnya.
Soroti Kebiasaan Bangun Dulu, Izin Kemudian
Lebih jauh, IW menyoroti kebiasaan sebagian pihak yang menurutnya memulai pembangunan terlebih dahulu, sedangkan dokumen perizinan baru diurus ketika sudah dibutuhkan untuk kepentingan tertentu.
“Kebanyakan di kita, proses pembangunan itu membangun dulu. Nanti sewaktu-waktu ketika membutuhkan aplikasi ke bank atau keperluan lainnya, baru izin tersebut dibuat,” ungkapnya.
Menurut IW, pola seperti itu perlu dibenahi agar tidak menjadi kebiasaan dalam proses pembangunan di Kabupaten Garut. Ia berharap para pelaku usaha memiliki kesadaran untuk menyelesaikan seluruh perizinan sebelum memulai pembangunan.
“Kalau bisa, kepada para pengusaha yang ada di Kabupaten Garut, khususnya, dan juga pemerintah yang berkecimpung dalam masalah perizinan, cobalah ditertibkan. Minimal ada pemasukan untuk PAD atau Pendapatan Asli Daerah,” katanya.
Ia menilai penertiban perizinan juga penting untuk mencegah munculnya anggapan bahwa pembangunan dapat dilakukan terlebih dahulu, sementara persoalan legalitas diselesaikan kemudian.
“Jangan sampai yang lain mengikuti. Apalagi ini jalur-jalur provinsi, banyak bangunan yang ke depannya mungkin akan dibangun,” ujarnya.
Dorong Pengawasan dan Kepastian Hukum
Menurut IW, persoalan pembangunan gedung yang direncanakan untuk minimarket tersebut tidak semata-mata menyangkut satu bangunan atau satu pelaku usaha. Lebih jauh, persoalan tersebut berkaitan dengan konsistensi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan pembangunan dan memastikan setiap pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia menilai kepastian dan ketertiban perizinan juga penting bagi dunia usaha agar tercipta persaingan yang sehat. Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki kepentingan dalam memastikan kepastian hukum, penataan pembangunan, serta optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, pembangunan gedung yang diperuntukkan bagi kegiatan usaha, termasuk minimarket, diharapkan berjalan seiring dengan kepastian legalitas dan pemenuhan seluruh persyaratan yang diwajibkan.
Dengan demikian, persoalan perizinan idealnya diselesaikan sejak awal sebelum pembangunan berlangsung, sehingga tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
H. Ujang Slamet











