Garut, SP – Pembangunan gedung yang direncanakan menjadi gerai minimarket MR DIY di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan informasi yang sebelumnya beredar, pembangunan fisik gedung tersebut telah dilakukan, sementara sejumlah perizinan yang diperlukan disebut belum seluruhnya diselesaikan.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan bangunan, tata ruang, maupun kegiatan usaha.
Pembangunan gedung untuk kegiatan komersial tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan lahan. Terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dipenuhi, di antaranya kesesuaian pemanfaatan ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta perizinan berusaha sesuai dengan jenis kegiatan yang akan dijalankan.
Selain itu, setelah bangunan selesai dan memenuhi persyaratan teknis, bangunan pada prinsipnya perlu memenuhi ketentuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum digunakan sesuai fungsinya.
Apabila gedung tersebut nantinya digunakan sebagai gerai minimarket, pelaku usaha juga harus memenuhi perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan persyaratan dasar lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Aspek kesesuaian pemanfaatan ruang juga menjadi bagian penting yang perlu dipastikan. Sebab, status kepemilikan tanah secara pribadi tidak serta-merta berarti lahan tersebut dapat digunakan untuk kegiatan komersial apabila pemanfaatannya tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Pemerhati kebijakan publik, Feri Citra, menilai pembangunan fisik seharusnya dilakukan setelah aspek perizinan dipastikan terpenuhi.
“Karena semestinya diproses dulu perizinan yang lengkap, baru pembangunan gedung dibuat. Ini ibarat makan dulu baru cuci tangan, itu kan sangat keliru,” ujar Feri, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan setiap ketentuan dipenuhi sebelum sebuah bangunan digunakan untuk kegiatan komersial. Pengawasan, kata dia, juga harus dilakukan sejak tahap awal pembangunan sehingga tidak terjadi kondisi ketika bangunan sudah berdiri sementara aspek legalitas masih diproses.
Feri juga meminta perangkat daerah terkait, termasuk Satpol PP Kabupaten Garut, mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan daerah.
“Ini adalah satu pelanggaran Perda yang mesti ditertibkan. Satpol PP Kabupaten Garut jangan hanya berdiam diri, apalagi minimarket ini izinnya tidak main-main,” katanya.
Ia menegaskan, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh membedakan latar belakang pemilik maupun besarnya modal yang dimiliki investor.
Menurut Feri, pemerintah daerah perlu menunjukkan bahwa ketentuan hukum berlaku sama bagi seluruh pelaku usaha. Hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan dan penegakan regulasi.
“Sehingga aturan bisa dibelokkan ke mana-mana oleh orang yang berduit,” ujarnya.
Sorotan terhadap pembangunan gedung yang direncanakan menjadi gerai MR DIY di Bayongbong tersebut kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Garut dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan bangunan, kesesuaian tata ruang, serta rencana operasional kegiatan usaha tersebut.
Kepastian tersebut dinilai penting agar pembangunan maupun penggunaan bangunan komersial di wilayah Kabupaten Garut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
(H. Ujang Slamet)











