Kemenkum Jabar Gelar Diskusi Hak Cipta di Era Konten Viral, Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha Bayar Royalti

banner 468x60

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (10/3/2026) di Grand Sunshine Resort & Convention Soreang, Kabupaten Bandung, ini menjadi ruang dialog penting antara pemerintah, pelaku industri musik, serta berbagai pihak dalam ekosistem kekayaan intelektual.

Forum tersebut mengupas berbagai dinamika pemanfaatan karya cipta di era digital, khususnya ketika lagu, musik, dan karya kreatif lainnya dengan mudah menjadi viral di berbagai platform digital. Di balik popularitas tersebut, terdapat hak ekonomi para pencipta yang harus tetap dilindungi melalui mekanisme pembayaran royalti yang adil dan transparan.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Arie Ardian Rishadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengawas LMKN/LMK, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun tata kelola royalti yang lebih baik di Indonesia.

Ia mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat tersebut, terlebih dengan menghadirkan langsung pelaku industri musik dan lagu yang merupakan pencipta sekaligus musisi.

“Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual khususnya melalui Direktorat Penegakan Hukum mengapresiasi tinggi kegiatan sosialisasi kepatuhan royalti yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Jabar. Terlebih narasumber turut menghadirkan langsung pelaku industri musik dan lagu yang merupakan pencipta sekaligus musisi,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran para musisi dalam forum diskusi tersebut menunjukkan keterbukaan pemerintah dalam berdialog langsung dengan para pelaku industri kreatif.

“Hal ini menunjukkan keterbukaan pemerintah terhadap diskusi dengan seluruh elemen dalam ekosistem hak cipta. Sekaligus menjadi komitmen bersama melalui kolaborasi antar pemangku kepentingan demi tata kelola royalti yang lebih baik, transparan, serta akuntabel di tengah era digital,” tambahnya.

Diskusi ini juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam memahami kewajiban pembayaran royalti, terutama ketika karya cipta digunakan dalam berbagai bentuk konten digital, mulai dari media sosial, tempat usaha, hingga platform hiburan.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat berharap tercipta pemahaman yang lebih kuat mengenai pentingnya menghargai karya cipta. Hal ini tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap kreativitas para pencipta yang menjadi fondasi utama berkembangnya industri kreatif di Indonesia.

Di era ketika satu lagu dapat menjadi viral dalam hitungan jam, perlindungan hak cipta menjadi kunci agar kreativitas tetap tumbuh tanpa mengabaikan hak ekonomi para kreatornya.***

(Dans)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *