Gerindra DPRD Kota Bandung Soroti Pengelolaan Sampah hingga Penguatan UMKM dalam Pandangan Umum Tiga Raperda

banner 468x60

Bandung, SP – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Bandung dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Kamis, 18 Juni 2026. Fraksi Gerindra menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari pengelolaan sampah, pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD Kota Bandung melalui skema penganggaran tahun jamak, hingga perubahan status badan hukum Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung menjadi Perseroda.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., serta Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H. Rapat juga dihadiri Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin bersama para anggota DPRD Kota Bandung.

Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung dengan Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak, serta Raperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Dalam pandangannya terhadap Raperda Pengelolaan Sampah, Fraksi Partai Gerindra menilai persoalan sampah masih menjadi tantangan besar bagi Kota Bandung. Menurut fraksi tersebut, pengelolaan sampah yang belum optimal tidak hanya mengganggu estetika dan kenyamanan kota, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat serta lingkungan hidup.

Fraksi Gerindra meminta Pemerintah Kota Bandung memperjelas langkah konkret dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang mampu mendukung keberlanjutan ekonomi daerah. Program 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dinilai harus diwujudkan melalui kebijakan yang nyata, bukan sekadar menjadi slogan.

Selain itu, Fraksi Gerindra mengingatkan agar tragedi di TPST Bantar Gebang yang terjadi beberapa bulan sebelumnya tidak terulang akibat lemahnya tata kelola maupun persoalan administratif. Menurut mereka, Kota Bandung membutuhkan inovasi dalam pengelolaan sampah dengan mengubah limbah menjadi sumber daya yang bernilai ekonomi.

Sebagai contoh, Fraksi Gerindra mendorong Pemerintah Kota Bandung mempelajari keberhasilan Kota Semarang dalam mengembangkan Proyek Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), yang dinilai mampu menjadi solusi terhadap persoalan lingkungan sekaligus menghasilkan manfaat ekonomi dan energi bagi masyarakat.

Terkait Raperda pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dengan penganggaran tahun jamak, Fraksi Gerindra menilai pembangunan tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas pengawasan pemerintahan.

Fraksi menekankan agar keberadaan gedung baru mampu mendukung peningkatan fungsi audit kinerja dan keuangan, evaluasi dokumen perencanaan serta reformasi birokrasi, pencegahan tindak pidana korupsi, hingga memperkuat fungsi investigasi terhadap berbagai pengaduan masyarakat maupun dugaan pelanggaran oleh aparatur sipil negara.

Sementara itu, terhadap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung, Fraksi Gerindra menilai proyek tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Menurut fraksi tersebut, pembangunan RSUD harus menjadi bagian dari penguatan layanan kesehatan primer yang mudah dijangkau masyarakat, memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh sepanjang siklus kehidupan, serta memperkuat ketahanan sistem kesehatan daerah dalam menghadapi berbagai tantangan dan krisis.

Adapun mengenai Raperda perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung menjadi PT BPR Kota Bandung (Perseroda), Fraksi Gerindra berharap perubahan tersebut mampu meningkatkan kontribusi lembaga keuangan daerah terhadap perekonomian Kota Bandung.

Fraksi Gerindra menitipkan harapan agar Perseroda BPR Kota Bandung lebih fokus memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan, memperkuat pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mendorong pembangunan ekonomi berbasis komunitas melalui penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Melalui pandangan umum tersebut, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung berharap pembahasan ketiga Raperda dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung terwujudnya visi dan misi Kota Bandung periode 2025–2029. ***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *