Bupati Dadang Supriatna Pimpin Rakor Penataan Desa dan Persiapan PAW di Kabupaten Bandung

banner 468x60

Rakor tersebut membahas langkah strategis penataan wilayah desa serta teknis pelaksanaan PAW di sejumlah desa di Kabupaten Bandung. Berdasarkan izin dari Kementerian Dalam Negeri, pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) PAW dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 25 April 2026 di 10 desa yang mendapat dukungan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Estimasi pelantikan kepala desa terpilih akan dilaksanakan pada awal Mei 2026, dengan pengamanan dari Satpol PP dan Kesbangpol.

Dalam arahannya, Bupati yang akrab disapa Kang DS itu menginstruksikan percepatan pemekaran desa. Ia menargetkan 70 desa yang telah disepakati melalui hasil Musdes dapat segera ditindaklanjuti.

“Upaya ini perlu dipercepat, karena rasio penduduk setiap desa saat ini mencapai 13.323 jiwa, atau 2,3 kali lipat dari syarat minimal regulasi. Ini juga sejalan dengan target Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mencapai rasio layanan ideal 10.000 penduduk per desa,” ujar Kang DS.

Selain pemekaran, transformasi desa menjadi kelurahan juga menjadi fokus pembahasan. Salah satu wilayah yang masuk dalam kajian adalah Desa Margaasih yang dinilai telah memenuhi kriteria ekonomi perkotaan.

Meski terdapat dinamika aspirasi di tingkat lokal, Bupati menegaskan bahwa hasil kajian teknis menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan, termasuk untuk mengantisipasi kewajiban belanja pegawai sebesar 30 persen pada tahun 2027.

“Hal ini bertujuan agar struktur organisasi pemerintahan desa menjadi lebih efisien dan profesional,” tegasnya.

Lebih lanjut, pembentukan Kecamatan Tegalluar juga diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, terutama di sekitar stasiun Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC). Kawasan strategis seluas 3.600 hektare tersebut merupakan integrasi dari lima wilayah kecamatan melalui kolaborasi lintas sektoral.

Bupati memastikan seluruh proses penataan desa dan pembentukan wilayah baru akan melalui audit Inspektorat guna menjamin legalitas serta kepastian hukum.

“Seluruh proses dipastikan akan melalui audit Inspektorat untuk menjamin legalitas dan kepastian hukum,” pungkasnya kepada tim suarapasundan.net. (ida/tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *