Garut, SP – Warga Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, mendesak pemerintah desa untuk lebih transparan dalam mengelola dana bagi hasil (DBH) bonus produksi panas bumi yang rutin diterima dari perusahaan pengelola.
Desakan ini muncul karena sebagian besar masyarakat mengaku tidak mengetahui secara jelas alokasi dan penggunaan dana tersebut, yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan warga. Kondisi ini memicu kekecewaan sekaligus kecurigaan di tengah masyarakat.
Salah seorang tokoh masyarakat, Yusuf Hidayat, mengungkapkan bahwa minimnya informasi terkait distribusi dana DBH membuat masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam proses pengelolaan anggaran desa.
“Sebanyak 99 persen masyarakat tidak mengetahui bagaimana distribusi dana bagi hasil itu,” ujar Yusuf, Kamis (16/4).
Ia menilai selama ini terjadi kesalahpahaman dalam pengelolaan dana tersebut. Menurutnya, dana DBH bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa, melainkan harus dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat luas melalui program pembangunan dan pemberdayaan.
Yusuf juga menyoroti kebijakan perusahaan pengelola panas bumi yang kini tidak lagi menerima proposal langsung dari masyarakat. Hal ini dikarenakan seluruh bantuan telah dialokasikan melalui mekanisme DBH yang disalurkan ke rekening desa melalui pemerintah kabupaten.
“Seolah-olah dana DBH itu milik kepala desa, padahal itu hak masyarakat. Apalagi sekarang proposal dari warga sudah tidak diterima karena sudah ada alokasi DBH ke desa,” katanya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung rencana pemekaran Desa Samarang yang saat ini tengah menjadi pembahasan di masyarakat. Menurutnya, pemekaran desa menjadi kebutuhan mendesak guna meningkatkan pelayanan publik serta pemerataan pembangunan.
“Kami berharap ada alokasi dana DBH untuk mendukung pemekaran desa, jangan hanya mengandalkan anggaran dana desa (ADD),” tambahnya.
Selain itu, Yusuf juga mengkritik minimnya pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan dana DBH. Ia menyebut pemerintah desa belum pernah menggelar musyawarah terbuka yang melibatkan warga secara luas untuk membahas alokasi dana tersebut.
Akibatnya, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana menjadi dipertanyakan. Warga pun berharap pemerintah desa segera membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan secara terbuka agar manfaat dana bagi hasil benar-benar dirasakan secara merata oleh masyarakat.
(H. Ujang Slamet)











