Sementara itu, pada hari ketiga, Kamis (16/04/2026), petugas menghentikan sebanyak 555 kendaraan, terdiri dari 205 roda dua dan 350 roda empat. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 16 kendaraan melakukan pembayaran di tempat dengan total Rp15.721.800,- serta penerimaan SWDKLLJ sebesar Rp1.353.000,-. Selain itu, 18 pengendara membuat surat pernyataan kesanggupan membayar dan 34 kendaraan tercatat telah jatuh tempo.
Selain penegakan hukum, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu serta tertib berlalu lintas.
Kegiatan KTMDU ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Bapenda dan Polres Pangandaran dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat serta optimalisasi pendapatan daerah.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta ketertiban administrasi kendaraan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Pangandaran. (TS)











