
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh petugas P2TL Uuh Masluh dan Yana Herdiana menyusul adanya pemberitaan yang menyebut dugaan ketidaksesuaian prosedur serta indikasi pungutan liar dalam kegiatan penertiban.
Manajemen PLN menegaskan bahwa kegiatan P2TL merupakan agenda rutin perusahaan yang dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP). Kegiatan ini bertujuan memastikan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yang terpasang di pelanggan sesuai dengan ketentuan teknis, menjaga keselamatan ketenagalistrikan, serta menjamin keadilan bagi seluruh pelanggan.
Terkait pemeriksaan terhadap pelanggan atas nama DEVI pada 26 Januari 2026, PLN menjelaskan bahwa temuan ketidaksesuaian pada Mini Circuit Breaker (MCB) merupakan hasil pemeriksaan teknis di lapangan. Sesuai regulasi yang berlaku, setiap ketidaksesuaian pada APP dapat dikenakan penyesuaian tagihan atau sanksi administratif berdasarkan perhitungan resmi yang tercatat dalam sistem perusahaan.
Tegaskan Mekanisme Pembayaran Resmi
PLN juga menegaskan bahwa petugas P2TL tidak dibenarkan menerima pembayaran dalam bentuk apa pun secara langsung di lapangan, baik secara tunai maupun melalui rekening pribadi atau dompet digital. Seluruh transaksi pembayaran wajib dilakukan melalui kanal resmi perusahaan dan tercatat dalam sistem administrasi PLN.
Manajemen menyatakan, apabila terdapat oknum yang terbukti melanggar SOP, maka hal tersebut merupakan tindakan individu dan bukan kebijakan institusi. PLN memastikan telah melakukan penelusuran internal serta pembinaan terhadap petugas yang terlibat guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Komitmen Transparansi dan Peningkatan Layanan
Melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pangandaran, PLN menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan. Namun demikian, perusahaan menegaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan berdasarkan regulasi dan bukan sebagai bentuk pungutan liar.
PLN juga memastikan bahwa bukti pembayaran resmi telah diterbitkan sesuai tanggal yang tercatat dalam sistem perusahaan, sekaligus meluruskan persepsi yang berkembang terkait dugaan tidak adanya pencatatan administrasi.
Sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik nasional, PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan demi mempertahankan kepercayaan publik.
PLN mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran prosedur oleh oknum, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan internal perusahaan. (TS)










