Bapemperda DPRD Kota Bandung Matangkan Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

banner 468x60

Bandung, SP – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Pembahasan kali ini difokuskan pada Bab V yang mengatur jangkauan arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan, dalam rapat yang digelar pada Rabu, 10 Juni 2026.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, serta dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, di antaranya Erick Darmadjaya, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, dan Agus Hermawan.

Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda menyoroti berbagai aspek strategis yang akan menjadi substansi utama Raperda, mulai dari kriteria penerima bantuan hukum, mekanisme penyelenggaraan, sistem penganggaran, hingga pengawasan pelaksanaan program. Pembahasan diarahkan agar regulasi yang disusun mampu memberikan akses bantuan hukum yang nyata dan mudah dijangkau oleh masyarakat miskin di Kota Bandung.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, menegaskan pentingnya keterlibatan Pemerintah Kota Bandung, khususnya Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung, dalam proses penyusunan Raperda. Menurutnya, sinergi tersebut diperlukan untuk mendukung kesiapan penganggaran sekaligus memastikan implementasi program bantuan hukum dapat berjalan secara optimal.

Selain itu, Dudy juga menilai perlunya penyelarasan penggunaan istilah antara “masyarakat miskin” dan “masyarakat tidak mampu” agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran saat Peraturan Daerah diterapkan di lapangan.

Dalam rapat tersebut, anggota Bapemperda Erick Darmadjaya memberikan sejumlah masukan terkait aspek teknis pelaksanaan. Ia menekankan pentingnya kejelasan pengaturan anggaran bagi lembaga pemberi bantuan hukum agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal.

Erick juga mengusulkan agar Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dimanfaatkan sebagai dasar administratif dalam menetapkan penerima bantuan hukum. Menurutnya, penggunaan data yang terintegrasi akan membuat penyaluran layanan menjadi lebih tepat sasaran. Di samping itu, ia menegaskan bahwa masyarakat yang memiliki identitas kependudukan Kota Bandung harus memperoleh akses pelayanan bantuan hukum secara optimal.

Senada dengan hal tersebut, anggota Bapemperda Muhamad Syahlevi Erwin Apandi berpandangan bahwa penerima bantuan hukum perlu diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki identitas dan berdomisili di Kota Bandung. Ia menilai kejelasan sasaran penerima menjadi faktor penting agar program dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi warga yang benar-benar membutuhkan.

Secara umum, Bab V dalam Raperda ini mengatur arah kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum yang bertujuan menjamin perlindungan hukum, mewujudkan akses terhadap keadilan (access to justice), serta memastikan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum (equality before the law). Regulasi tersebut ditujukan bagi masyarakat miskin maupun kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam memperoleh layanan hukum.

Raperda juga mengatur cakupan layanan bantuan hukum yang meliputi jalur litigasi maupun nonlitigasi. Bentuk layanan tersebut antara lain pendampingan pada tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, perkara perdata dan tata usaha negara, hingga mediasi, negosiasi, konsultasi hukum, serta pendampingan hukum di luar proses peradilan.

Melalui pembahasan lanjutan ini, Bapemperda DPRD Kota Bandung berharap Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dapat menjadi landasan hukum yang mampu memberikan kepastian hukum, memperluas akses keadilan, sekaligus menghadirkan perlindungan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat miskin di Kota Bandung.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *