Petani Lansia di Ciamis Kesulitan Akses Pupuk Subsidi, Terkendala Aturan RDKK

banner 468x60

Beno Suwarno (54), warga Dusun Kembaran, Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, mengungkapkan bahwa ayahnya, Juri (85), tidak dapat membeli pupuk jenis urea di kios pupuk setempat saat hendak bertransaksi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurut Beno, pihak kios menolak penjualan karena sang ayah tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kegiatan Kelompok (RDKK), yang kini menjadi syarat utama untuk memperoleh pupuk bersubsidi.

“Bapak saya datang ingin membeli pupuk urea satu karung, tapi ditolak dengan alasan tidak terdaftar di RDKK. Padahal sebelumnya, tahun 2025 masih bisa beli hanya dengan menunjukkan KTP,” ujar Beno dengan nada kesal kepada awak media.

Ia mempertanyakan perubahan kebijakan tersebut, mengingat ayahnya yang telah berusia lanjut masih aktif sebagai petani dan sebelumnya tidak pernah mengalami kendala serupa.

“Dari dulu sampai sekarang, di usia 85 tahun, bapak saya tetap bertani. Tapi sekarang justru dipersulit dengan aturan yang mungkin tidak semua petani pahami,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Beno bersama awak media mencoba mengonfirmasi kepada Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) wilayah Banjarsari, Todi. Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Todi menjelaskan bahwa aturan terkait kewajiban terdaftar dalam kelompok tani dan RDKK mulai disosialisasikan sejak September hingga Oktober 2025.

“Sosialisasi sudah dilakukan kepada perangkat desa, Ketua KTNA, Gapoktan, dan kelompok tani. Mekanismenya, ketua kelompok yang kemudian menyampaikan kepada para anggotanya,” jelas Todi.

Ia juga mengakui bahwa tidak semua petani memahami sistem administrasi tersebut, terutama petani lanjut usia. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan siap membantu proses pendaftaran Juri ke dalam kelompok tani agar dapat kembali mengakses pupuk bersubsidi.

Kasus yang dialami Juri ini dinilai berpotensi juga terjadi pada petani lain di wilayah Kabupaten Ciamis, khususnya mereka yang belum terdaftar dalam sistem RDKK atau belum tergabung dalam kelompok tani.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi pihak terkait, mulai dari Balai Penyuluh Pertanian (BPP), Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), hingga pengurus kelompok tani, agar meningkatkan sosialisasi secara langsung dan menyeluruh kepada para petani, terutama yang belum memahami regulasi terbaru.

Diharapkan, kebijakan yang bertujuan untuk penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat sasaran tidak justru menyulitkan petani kecil, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan akses informasi dan administrasi. (TS)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *