
Pernyataan tersebut disampaikan Nurhadi pada Selasa (24/02/2026). Menurutnya, KBK bukan sekadar skema administratif, melainkan “alat ukur kejujuran dan keseriusan” fasilitas kesehatan dalam melayani masyarakat.
“Jangan lagi ada praktik asal jalan. Kapitasi tidak boleh hanya dihitung dari berapa banyak pasien datang, tapi harus berdasarkan seberapa baik pelayanan diberikan dan seberapa nyata dampaknya bagi kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai, sistem lama berpotensi membuat pelayanan berjalan stagnan. Tanpa evaluasi berbasis indikator yang jelas, fasilitas kesehatan bisa saja merasa cukup hanya dengan rutinitas, tanpa dorongan untuk terus meningkatkan mutu layanan.
Dalam skema KBK, sejumlah indikator menjadi tolok ukur ketat, di antaranya cakupan imunisasi, pelayanan antenatal (ANC), persalinan oleh tenaga kesehatan, pelayanan postnatal (PNC), layanan keluarga berencana (KB), deteksi dini penyakit seperti tuberkulosis (TB) dan HIV, hingga tingkat kepuasan pasien. Bagi Nurhadi, indikator-indikator tersebut bukan sekadar angka, melainkan cerminan nyata keberpihakan terhadap keselamatan masyarakat.
Ia memaparkan, setiap indikator memiliki target yang jelas dan terukur. Skor dihitung dari perbandingan antara realisasi dan target, lalu dikonversi dalam bentuk persentase. “Kalau target imunisasi 90 persen tapi capaian hanya 85 persen, maka sistem akan membaca secara objektif. Tidak ada ruang manipulasi,” ujarnya.
Nilai tersebut kemudian dikalikan dengan bobot prioritas program. Akumulasi skor akhir akan menentukan besaran dana kapitasi yang diterima fasilitas kesehatan. Artinya, semakin baik kinerja, semakin besar dana yang layak diterima. Sebaliknya, jika target diabaikan, konsekuensi finansial pun tidak dapat dihindari.
Secara matematis, total skor capaian dikalikan tarif kapitasi lalu dibagi 100, sehingga menghasilkan nilai dalam rentang 0 hingga 100. Namun bagi Nurhadi, perhitungan itu bukan sekadar rumus angka.
“Ini soal tanggung jawab moral. Dana kesehatan adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus sebanding dengan kualitas pelayanan yang diberikan,” tandasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dari pemerintah daerah serta instansi terkait. Tanpa kontrol yang konsisten, menurutnya, sistem secanggih apa pun bisa kehilangan makna.
Nurhadi berharap KBK dapat menjadi pemicu perubahan budaya kerja di fasilitas kesehatan agar lebih promotif dan preventif, serta lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Jangan sampai kita hanya sibuk mengobati, tapi abai mencegah,” katanya.
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa masyarakat berhak atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan bermartabat. “Kesehatan bukan ruang kompromi. Jika ada sistem yang bisa mendorong perbaikan, maka itu harus dijalankan secara serius, bukan setengah hati,” tutupnya. (TS)










