
Berdasarkan keterangan para orang tua, siswa kelas 12 yang mengikuti PKL sejak 10 November 2025 hingga 30 Februari 2026 disebut tidak mendapatkan distribusi MBG selama masa tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, sejumlah awak media melakukan penelusuran ke pihak sekolah dan diterima oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kehumasan, Kasubag TU, serta petugas penanggung jawab (PIC) MBG pada Jumat (17 April 2026).
Wakasek Kehumasan SMKN 1 Padaherang membenarkan bahwa sebanyak 583 siswa dari tujuh jurusan mengikuti PKL ke luar Jawa selama periode tersebut. Ia menjelaskan bahwa jatah MBG tetap diberikan, namun hanya pada satu minggu sebelum keberangkatan siswa.
“Setahu saya, jatah MBG untuk siswa yang akan PKL diberikan satu minggu sebelum mereka berangkat,” ujarnya.
Sementara itu, PIC MBG di sekolah, Dahman, mengungkapkan bahwa pihaknya bertugas menerima dan memastikan distribusi makanan berjalan sesuai prosedur. Ia menyebut, setiap pengiriman MBG dilakukan pengecekan jumlah, uji kelayakan konsumsi, hingga penandatanganan surat jalan dari pihak pengirim.
“Jumlah penerima MBG di SMKN 1 Padaherang saat ini mencapai 1.967 ompreng, mencakup siswa, guru, tenaga TU, hingga petugas keamanan,” jelasnya.
Namun, saat ditanya terkait adanya dokumen resmi atau berita acara dari pihak dapur SPPG Karangpawitan mengenai tidak disalurkannya MBG kepada 583 siswa yang PKL, Dahman mengaku tidak pernah menerima dokumen tersebut.
“Yang saya tanda tangani hanya surat jalan pengiriman. Untuk berita acara atau surat resmi terkait itu tidak ada,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SPPG Karangpawitan, Fiki Kurniawan, didampingi Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Pangandaran, Gungun, memberikan klarifikasi kepada awak media yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) DPD Pangandaran pada Minggu (26 April 2026).
Fiki menyampaikan bahwa distribusi MBG kepada siswa PKL memang hanya dilakukan selama satu minggu sebelum keberangkatan. Hal itu dilakukan karena siswa tidak berada di sekolah selama masa PKL.
“Pengiriman MBG hanya satu minggu karena setelah itu siswa berangkat PKL. Data tersebut langsung kami laporkan ke Badan Gizi Nasional (BGN), dan pengeluaran anggaran disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat yang tercatat,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah siswa kembali dari PKL, jatah MBG kembali diberikan seperti biasa sesuai data penerima.
Namun demikian, saat diminta menunjukkan bukti fisik laporan yang dikirimkan ke BGN terkait kebijakan tersebut, Fiki menyebut bahwa akses terhadap dokumen tersebut memerlukan izin dari pihak BGN.
“Untuk melihat bukti fisik laporan itu harus ada izin dari BGN,” pungkasnya. (TS)










