
Acara tersebut diketahui mendapat dispensasi atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran. Namun, pelaksanaannya tetap menimbulkan perdebatan karena berdampak pada kegiatan belajar mengajar (KBM).
Ketua PGRI Kabupaten Pangandaran, Endang Suherman, saat diwawancarai di lokasi menjelaskan bahwa jadwal kegiatan awalnya direncanakan pada hari Sabtu. Namun, atas permintaan Bupati Pangandaran, jadwal dimajukan menjadi Kamis, 9 April 2026.
“Awalnya akan dilaksanakan hari Sabtu, namun karena Ibu Bupati ada agenda lain, maka diminta untuk dimajukan. Jadi kami sebagai panitia memajukan ke hari Kamis,” ujarnya.
Terkait kegiatan belajar siswa, Endang menegaskan bahwa siswa tidak diliburkan, melainkan tetap belajar dari rumah dengan diberikan tugas oleh pihak sekolah.
“Anak tidak libur, tapi belajar di rumah dengan diberikan tugas,” tambahnya.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan informasi yang beredar melalui surat edaran kepada orang tua siswa. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pada hari pelaksanaan halal bihalal, siswa diliburkan karena seluruh guru menghadiri kegiatan PGRI.
Surat tersebut juga mencantumkan nomor undangan dari Bupati serta surat dispensasi dari Disdikpora, yang menguatkan bahwa kegiatan berlangsung di lingkungan SMPN 1 Pangandaran.
Selain itu, Endang yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Pangandaran menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan penyelenggara program makan bergizi gratis (MBG) atau SPPG terkait distribusi makanan siswa.
“Untuk MBG, kami sudah koordinasi, nanti bisa didobel dengan hari berikutnya,” jelasnya.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan terganggunya hak siswa dalam memperoleh pembelajaran secara optimal. Mengingat, kegiatan halal bihalal yang dilaksanakan di jam efektif sekolah berpotensi mengurangi waktu belajar siswa.
Secara umum, kegiatan halal bihalal di lingkungan sekolah memang diperbolehkan, namun dengan catatan tidak mengganggu jam belajar. Beberapa daerah bahkan menerapkan pembatasan ketat, seperti hanya mengizinkan kegiatan tersebut dilakukan secara singkat sebelum pembelajaran dimulai.
Di sisi lain, Dedi Mulyadi sebelumnya juga pernah menyampaikan bahwa siswa sebaiknya tidak dibebani pekerjaan rumah (PR), karena proses pembelajaran idealnya dituntaskan di sekolah.
Perbedaan antara pernyataan pihak PGRI yang menyebut “belajar di rumah” dan isi surat edaran yang menyatakan “libur” pun semakin menambah polemik di tengah masyarakat.
Dengan demikian, meski kegiatan halal bihalal memiliki nilai positif sebagai ajang silaturahmi, pelaksanaannya di jam sekolah tetap perlu mempertimbangkan hak siswa atas pembelajaran yang maksimal serta konsistensi kebijakan yang disampaikan kepada publik. (TS)










