Garut, SP – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pertanggungjawaban belanja hibah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024 kepada Unit Reskrim Polres Garut.
Laporan tersebut disampaikan GMNI Garut agar aparat penegak hukum dapat menelusuri lebih lanjut sejumlah catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengenai penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Garut.
Berdasarkan dokumen LHP BPK yang menjadi dasar laporan, Pemerintah Kabupaten Garut pada 2024 merealisasikan belanja hibah berupa uang kepada FKDT Kabupaten Garut sebesar Rp3,8 miliar.
Dalam pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja tersebut, BPK mencatat adanya belanja hibah yang pertanggungjawabannya dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai mencapai Rp97.995.000.
Nilai tersebut terdiri dari pembelian tanah sebesar Rp80 juta, belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp12.995.000, serta belanja makanan sebesar Rp5 juta.
Salah satu catatan pemeriksaan berkaitan dengan pertanggungjawaban pembelian ATK. Dalam LHP BPK disebutkan, hasil konfirmasi kepada pihak toko menunjukkan bahwa transaksi yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban tidak dilakukan di toko tersebut.
BPK juga mencatat adanya persoalan terkait bukti pertanggungjawaban pembelian makanan. Sejumlah catatan pemeriksaan tersebut kemudian menjadi bagian dari laporan GMNI Garut kepada aparat penegak hukum.
Ketua GMNI DPC Garut, Pandi Irawan, mengatakan laporan tersebut disampaikan agar aparat dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap persoalan yang tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK.
“Kami sudah melaporkan persoalan ini kepada Reskrim Polres Garut. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. Yang kami minta adalah temuan BPK ini tidak berhenti sebagai persoalan administratif, tetapi diperiksa apakah terdapat unsur pidana,” ujar Pandi saat diwawancarai di Sekretariat GMNI, Minggu (30/8/2026).
Menurut Pandi, pengembalian dana atas temuan pemeriksaan BPK tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk menelusuri lebih jauh proses pertanggungjawaban yang menjadi catatan pemeriksaan.
“Kalau memang hanya kesalahan administratif, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kesengajaan membuat atau menggunakan dokumen yang tidak benar, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
GMNI Garut meminta penyidik menelusuri berbagai dokumen dan nota yang digunakan dalam pertanggungjawaban dana hibah, termasuk mencocokkannya dengan transaksi yang sebenarnya.
Dalam laporannya, GMNI turut menyebut Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai salah satu ketentuan yang dapat menjadi bahan pendalaman apabila dari proses hukum ditemukan adanya dugaan pemalsuan atau penggunaan surat yang tidak benar.

Selain itu, GMNI meminta aparat penegak hukum menelusuri penggunaan dana hibah tersebut secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat unsur pelanggaran hukum lainnya.
Permintaan itu disampaikan mengingat dana hibah yang menjadi perhatian bersumber dari APBD Kabupaten Garut sehingga penggunaannya berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Meski demikian, temuan pemeriksaan BPK maupun laporan GMNI tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana ataupun menetapkan kesalahan pihak tertentu.
Temuan tersebut masih memerlukan proses klarifikasi, pemeriksaan, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Proses hukum nantinya akan menentukan berdasarkan alat bukti, dokumen, serta keterangan dari pihak-pihak terkait apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau tidak.
Hingga berita ini disusun, pihak FKDT Kabupaten Garut belum menyampaikan tanggapan terkait laporan yang dilayangkan GMNI kepada Polres Garut.
GMNI Garut menyatakan menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap laporan tersebut dapat ditangani secara profesional dan objektif sehingga persoalan mengenai pertanggungjawaban dana hibah dapat diketahui berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
(H.ujang Slamet)











