
H. Robert M, pada Kamis (12/3/2026) kepada tim suara pasundan mengungkapkan bahwa PKBM tersebut diduga melakukan penyimpangan terhadap dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta Program Indonesia Pintar (PIP).
Menurutnya, besarnya anggaran dana BOSP yang diterima PKBM tersebut menjadi perhatian publik. Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah peserta didik di PKBM Nurul Islam mencapai 483 siswa, dengan rincian Paket A sebanyak 22 siswa, Paket B sebanyak 177 siswa, dan Paket C sebanyak 284 siswa.
Dengan jumlah tersebut, total dana BOSP yang diterima disebut mencapai sekitar Rp814.740.000. Dana BOSP sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencakup BOS Reguler, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan. Rinciannya, Paket A sebesar Rp1.310.000 per siswa, Paket B Rp1.520.000 per siswa, dan Paket C Rp1.820.000 per siswa.
“Dengan anggaran yang cukup fantastis itu, muncul dugaan adanya praktik memasukkan data siswa yang sebenarnya sudah memiliki ijazah atau tidak aktif, hanya untuk mengejar besarnya anggaran dana BOSP,” ungkap Robert.
Selain itu, PKBM Nurul Islam juga diduga tidak menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) secara maksimal kepada para siswa. Berdasarkan data yang beredar, pada tahun 2025 lembaga tersebut menerima bantuan PIP sebesar sekitar Rp173.700.000.
Namun, beberapa siswa mengaku belum pernah menerima bantuan tersebut. Salah seorang siswa PKBM yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa bantuan PIP hanya pernah diterima satu kali di masa lalu.
“Dulu memang pernah mendapat satu kali bantuan yang diberikan oleh pihak PKBM, tetapi untuk saat ini kami belum pernah lagi menerima bantuan apa pun dari pihak lembaga,” ujarnya.
Ia juga menilai persoalan ini perlu diaudit dan diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, pihak LSM LPI Tipikor Independen melalui ketuanya, H. Robert M, meminta aparat penegak hukum (APH) serta dinas terkait untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
“Kami meminta kepada pihak terkait untuk menyelidiki dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran yang berasal dari pemerintah pusat maupun daerah. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus segera ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan oleh Inspektorat, BPK, serta Dinas Pendidikan agar pengelolaan dana pendidikan, baik di sekolah formal maupun nonformal, berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pengawasan, monitoring, dan audit harus dilakukan secara optimal agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan dan mencederai marwah dunia pendidikan di Kabupaten Karawang,” pungkasnya.
(CD Hermawan)










