
Bupati Garut menegaskan bahwa keputusan terkait penutupan maupun pengelolaan dapur SPPG bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Garut. Menurutnya, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).
“Penutupan SPPG itu bukan kewenangan saya, tetapi kewenangan BGN,” ujar Abdusy Syakur Amin saat dimintai keterangan terkait polemik dapur SPPG di wilayah Banyuresmi, Senin (16/3/2026).
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Garut, Salsa, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah lama mengajukan permohonan pemindahan lokasi dapur SPPG karena dinilai kurang layak.
“Sebelumnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Sejak akhir tahun lalu kami dari pihak SPPG dan saya sebagai Korwil Garut sudah mengajukan permohonan untuk pindah lokasi. Namun saat itu belum ada persetujuan dari pusat,” ujar Salsa.
Ia menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pimpinan di tingkat pusat agar proses relokasi segera terealisasi.
“Per pagi tadi sudah kami follow up ulang ke pimpinan. Semoga segera ada keputusan untuk pindah lokasi, karena saya pribadi juga khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Belakangan diketahui dapur SPPG tersebut akhirnya dipindahkan dari lokasi sebelumnya di kawasan Pasir Bajing. Pemindahan dilakukan karena lokasi tersebut dinilai tidak memenuhi standar kebersihan dan sanitasi untuk kegiatan pengolahan makanan.
Dapur yang memproduksi makanan bergizi bagi masyarakat itu sebelumnya diketahui berada cukup dekat dengan tempat pembuangan sampah, sehingga dinilai tidak steril untuk operasional pengolahan makanan.
Bahkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut telah mengeluarkan rekomendasi resmi terkait pemindahan lokasi dapur tersebut. Dalam surat bernomor 400.1.2.7/17413/DINKES tertanggal 31 Oktober 2025, dinas tersebut menyatakan bahwa lokasi dapur SPPG Garut Banyuresmi Sukaraja yang dikelola Yayasan Guna Insan Mandiri tidak layak digunakan.
Berdasarkan hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), dapur SPPG tersebut hanya berjarak sekitar 300 meter dari TPA Pasir Bajing Banyuresmi. Kondisi tersebut berpotensi menjadi sumber pencemar serta tempat berkembangnya berbagai vektor penyakit seperti lalat, tikus, dan kecoa.
Selain itu, tim pemeriksa juga menemukan ventilasi dapur yang kurang memadai, banyak lalat di setiap ruang dapur, serta lokasi bangunan yang berada di dekat kebun yang menggunakan pupuk kandang. Hal ini berpotensi menimbulkan polusi berupa bau, asap, dan debu.
Bahkan kawasan Pasir Bajing dinilai menjadi kawasan yang tidak direkomendasikan atau “blacklist” untuk operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun SPPG.
Berdasarkan temuan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut merekomendasikan agar dapur SPPG direlokasi ke lokasi yang lebih aman dari sumber pencemar.
Rekomendasi itu bertujuan untuk memastikan kegiatan pengolahan pangan berjalan sesuai prinsip higiene dan sanitasi, sekaligus menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, lokasi dapur SPPG akhirnya dipindahkan ke tempat yang dinilai lebih layak serta memenuhi standar kesehatan lingkungan.
(H. Ujang Slamet)










