Dana BOPD Provinsi Jabar Dipertanyakan, Dugaan Tumpang Tindih Pembayaran Honor di SMAN/SMKN Wilayah KCD VIII Mencuat

banner 468x60

Bandung, SP – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Provinsi Jawa Barat di sejumlah SMAN dan SMKN wilayah Cabang Dinas Pendidikan (KCD) VIII menuai sorotan. Pasalnya, muncul dugaan pembayaran honor tenaga honorer serta langganan daya dan jasa masih menggunakan Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan), meskipun BOPD telah dialokasikan untuk kebutuhan tersebut.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama ini menaruh perhatian besar terhadap kemajuan pendidikan. Hal itu tercermin dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang signifikan untuk sektor pendidikan, termasuk melalui penyaluran BOPD kepada sekolah negeri seperti SMAN, SMKN, dan SLBN. Sementara untuk sekolah swasta, bantuan dikenal dengan sebutan BPMU yang disalurkan melalui KCD di tiap wilayah.

Tujuan utama BOPD adalah menopang pembiayaan operasional sekolah yang belum tercukupi oleh dana BOSP, sekaligus meringankan beban orang tua siswa agar tidak ada lagi pungutan atau iuran bulanan di sekolah.

“Tujuan Pemprov Jabar sangat bagus dan sangat membantu orang tua siswa. Saat ini seharusnya sudah tidak ada lagi pungutan di sekolah,” tegas Abet S, salah satu pimpinan LSM di Jawa Barat, Senin (15/12/2025).

Abet S menjelaskan, BOPD Provinsi Jawa Barat diperbolehkan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional sekolah, di antaranya pembayaran honor, jasa keamanan, jasa kebersihan, pembayaran air, listrik, kuota internet, hingga biaya langganan daya dan jasa lainnya di SMAN dan SMKN.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya sejumlah SMAN dan SMKN di wilayah KCD VIII yang membayarkan honor tenaga honorer serta langganan daya dan jasa menggunakan dana BOSP. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya tumpang tindih, bahkan potensi pembayaran ganda (double payment) antara dana BOSP dan BOPD.

“Kalau honor sudah dibayarkan dari BOPD, tapi masih dibayarkan lagi dari BOSP, ini patut dipertanyakan. Kalau masih menggunakan BOSP, lalu ke mana BOPD yang telah disalurkan oleh Pemprov Jabar?” ujar Abet S dengan tegas.

Tim suarapasundan.net mencoba mengonfirmasi hal tersebut ke beberapa SMAN dan SMKN di wilayah KCD VIII. Namun, sebagian kepala sekolah enggan memberikan penjelasan. Ada pula pihak sekolah yang menyatakan pembayaran honor keamanan dan penjaga malam sekolah, sementara beberapa humas dan kepala sekolah lainnya mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung ke KCD atau Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Beberapa pihak sekolah juga menyebut bahwa penggunaan anggaran telah dimonitoring dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Meski demikian, sikap tertutup tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di kalangan jurnalis dan publik.

“Jika tidak ada masalah, seharusnya tidak perlu ada yang ditutupi. Publik berhak tahu ke mana dana BOPD digunakan,” ujar salah satu jurnalis.

Pengamat politik Jawa Barat, H. Rochman (68), menilai pembayaran honor di SMAN dan SMKN menggunakan dana BOSP sudah tidak relevan. Menurutnya, pemerintah daerah telah mengalokasikan pembayaran tersebut melalui BOPD yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.

“Pemerintah juga sedang mengurangi jumlah tenaga honorer dengan mengangkat mereka menjadi PPPK dan PPPK paruh waktu. Gaji mereka dibayarkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Jadi, jika dana BOSP masih digunakan untuk gaji honorer di SMAN dan SMKN, itu sudah melanggar aturan,” tegas Rochman.

Ia menambahkan, siapa pun yang mengangkat tenaga honorer di sekolah wajib melaporkannya ke KCD masing-masing dan bertanggung jawab atas pembayarannya. “Bukan lagi dari BOSP, karena BOSP itu sendiri sudah tidak mencukupi,” ujarnya.

Rochman juga mendorong agar dilakukan audit ulang terhadap penggunaan dana BOPD dan BOSP di wilayah KCD VIII. Ia memaparkan salah satu contoh anggaran BOPD untuk SMK Negeri di wilayah tersebut dengan kode pagu 58697663, satuan kerja Cabang Pendidikan Wilayah VIII Tahun Anggaran 2025.

Anggaran tersebut, lanjutnya, mencapai Rp3.401.031.339 untuk periode Januari–Desember 2025, dengan peruntukan antara lain langganan air, listrik, koran, pengelolaan sampah, BPJS Kesehatan, JKK, JKM, dan kebutuhan lainnya di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang.

“Itu baru untuk SMKN, belum termasuk SMAN. Jika air, listrik, jasa keamanan, jasa kebersihan, BPJS Kesehatan, JKK, dan JKM masih juga dibayarkan dari BOSP, maka patut diduga terjadi tumpang tindih pembayaran. Ini perlu diaudit kembali dan ditindaklanjuti agar dana BOSP dan BOPD tidak disalahgunakan,” pungkas Rochman.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari KCD Wilayah VIII maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait dugaan tersebut. Publik pun diminta menilai dan menunggu langkah transparansi serta penegakan aturan dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Jawa Barat.

Red/Roven.G

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *