Pangandaran, SP – Penggunaan anggaran Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Lapangan (PKL), pemagangan guru, serta sertifikasi profesi di SMKN Padaherang, Kabupaten Pangandaran, menjadi sorotan publik. Total anggaran yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 tersebut tercatat mencapai Rp793.369.000 dan dinilai patut dipertanyakan.
Sorotan ini mencuat seiring adanya dugaan mark up dalam laporan penggunaan dana BOSP di SMKN Padaherang. Salah satu orang tua siswa, H. Asep, mengungkapkan perlunya audit dan peninjauan ulang oleh Inspektorat serta dinas terkait guna memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran.
“Penggunaan anggaran ini perlu diaudit dan ditinjau ulang oleh Inspektorat dan dinas terkait,” ungkap H. Asep kepada tim Suarapasundan.com.
Dugaan tersebut muncul saat H. Asep melakukan konfirmasi penggunaan dana BOSP Tahun Anggaran 2025 di sejumlah SMKN di wilayah Banjar dan Pangandaran. Dari hasil penelusuran tersebut, ia menilai anggaran untuk BKK, PKL, pemagangan guru, dan sertifikasi profesi di SMKN Padaherang terpantau paling besar dan diduga kurang relevan dibandingkan sekolah lain.
“Dari beberapa SMKN yang dikonfirmasi, anggaran di SMKN Padaherang terlihat paling besar dan patut diduga kurang relevan,” ujarnya.
Berdasarkan data rekapitulasi yang diperoleh tim Suarapasundan.com, anggaran kegiatan tersebut dilaporkan dalam dua tahap. Pada Tahap I sebesar Rp402.039.000 dan Tahap II sebesar Rp391.330.000, sehingga total anggaran dalam satu tahun mencapai Rp793.369.000 yang bersumber dari dana BOSP.
Tim Suarapasundan.com telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak SMKN Padaherang. Namun, pihak sekolah tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan kepala sekolah masih baru menjabat. Tim juga telah menyerahkan surat konfirmasi tertulis guna memperoleh penjelasan dan informasi yang berimbang. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada respons maupun jawaban resmi dari pihak sekolah.
Sementara itu, Jajang (63), salah satu pengurus LSM, menegaskan bahwa dugaan mark up dan potensi penyimpangan dana BOSP di SMKN Padaherang perlu segera dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat untuk dilakukan audit dan tindak lanjut.
“Dugaan mark up dan aroma korupsi dana BOSP ini harus dilaporkan agar diaudit. Hal tersebut tidak mencerminkan program pemerintah yang bersih dari korupsi,” tegas Jajang.
Ia juga menilai pihak sekolah dan kepala sekolah selaku pengguna anggaran perlu dievaluasi kinerjanya, terutama terkait dugaan pengabaian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jajang berharap BPK, Inspektorat, serta anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang mewakili masyarakat dapat segera menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOSP dan BOPD di SMKN Padaherang.
“Jika terbukti ada kecurangan yang merugikan hak anak didik, maka harus ditindak secara hukum dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (RG/Tim)











