AJB Tanpa Transaksi, Sengketa Tanah di Sukamentri Garut Memanas

banner 468x60

Audiensi tersebut dipimpin oleh Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, dan dihadiri perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Garut, tim Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Garut Kota, serta mantan Lurah Sukamentri. Namun, pihak yang mengklaim sebagai pembeli tanah kembali tidak hadir meski telah dua kali diundang dalam forum resmi.

Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, juga tidak tampak dalam audiensi. Namanya ikut disebut dalam perkara ini lantaran pada saat proses yang disengketakan terjadi, ia masih menjabat sebagai Camat Garut Kota.

Pemilik Tanah Bantah Pernah Menjual

Melalui juru bicaranya, HS, H. Endon dengan tegas membantah pernah menjual tanah yang disengketakan dan mempertanyakan keabsahan penerbitan AJB tersebut.

“Kami mempertanyakan mengapa AJB bisa terbit, padahal penjual dan pembeli tidak pernah hadir di PPAT Kecamatan Garut Kota. Pihak kami tidak merasa menjual tanah, namun tiba-tiba muncul AJB,” ujar HS.

Ia menegaskan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, apabila pihak yang mengaku sebagai pembeli tidak menunjukkan itikad baik, langkah hukum akan ditempuh.

Dugaan Tanda Tangan di Atas Kertas Kosong

HS juga mengungkap dugaan bahwa mantan Lurah Sukamentri, Sumarna, pernah meminta tanda tangan H. Endon dan istrinya di atas kertas kosong sebelum AJB diterbitkan.

“Tidak lama setelah tanda tangan itu, AJB keluar. Padahal tidak ada jual beli tanah,” katanya.

Menurutnya, persoalan ini harus diselesaikan berdasarkan aturan hukum dan norma keagamaan, mengingat adanya dugaan manipulasi tanda tangan dalam dokumen negara.

PPAT Akui Proses Tanpa Kehadiran Pihak

Pengelola PPAT Kecamatan Garut Kota, Eli Kurnaeli, mengakui bahwa dalam proses pembuatan AJB, baik pihak penjual maupun pembeli tidak hadir secara langsung. Ia menyebut pengajuan AJB dilakukan oleh Sumarna yang saat itu masih menjabat sebagai lurah.

Eli berdalih proses tersebut dilandasi kepercayaan, dengan asumsi seorang lurah tidak mungkin bertindak di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Mantan Lurah Bantah Tuduhan

Sementara itu, Sumarna membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah meminta tanda tangan di atas kertas kosong dan merasa tidak melakukan pelanggaran dalam proses penerbitan AJB.

Asda I Dorong Penyelesaian Musyawarah

Asda I Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, menilai penyelesaian sengketa tidak akan optimal tanpa kehadiran seluruh pihak, khususnya pihak pembeli.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah. Kehadiran semua pihak sangat penting agar ada kejelasan dan solusi yang adil,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Garut berencana memfasilitasi audiensi lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait guna memastikan penyelesaian sengketa berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.**

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *