
Pangandaran, SP – Penolakan audiensi yang diajukan Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) kepada pihak SPPG Karangpawitan memicu sorotan tajam. Sikap tertutup tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi sekaligus memantik kecurigaan publik terhadap pengelolaan program di tingkat lokal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, permohonan audiensi resmi yang dilayangkan DPD AWP Kabupaten Pangandaran tertanggal 20 April 2026 ditolak oleh pihak pengelola tanpa penjelasan tertulis. Padahal, dalam surat tersebut AWP secara jelas mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar permintaan data dan klarifikasi.
Audiensi itu sendiri dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 25 April 2026 di Kantor SPPG Karangpawitan, dengan agenda utama menggali sejumlah data penting, mulai dari daftar penerima manfaat, kelengkapan sertifikasi operasional dapur, hingga laporan pertanggungjawaban program selama enam bulan terakhir.
Namun alih-alih membuka ruang dialog, pihak SPPG justru memilih menutup pintu komunikasi. Tidak adanya balasan resmi dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prosedur administratif sekaligus etika kelembagaan.
“Kalau memang ada kekurangan dalam mekanisme pengajuan, seharusnya dijawab secara resmi. Bukan ditolak begitu saja tanpa kejelasan. Ini justru memunculkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar salah satu perwakilan AWP.
Ketua DPD AWP Kabupaten Pangandaran, N. Nurhadi, menegaskan bahwa audiensi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Menurutnya, langkah AWP bukan untuk mencari konflik, melainkan memastikan akuntabilitas program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.
“Kami bekerja berdasarkan undang-undang. Hak atas informasi itu jelas dijamin. Ketika permintaan resmi ditolak tanpa alasan, publik berhak bertanya: apakah ada yang disembunyikan?” tegasnya.
Penolakan ini pun memunculkan dugaan adanya persoalan internal yang enggan dibuka ke publik. Terlebih, data yang diminta berkaitan langsung dengan program strategis yang menyangkut distribusi manfaat dan standar operasional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPPG Karangpawitan maupun pengelola terkait alasan penolakan tersebut. Sikap bungkam ini semakin memperkuat kesan tidak transparan di mata publik.
AWP menyatakan tidak akan berhenti pada penolakan ini. Mereka berkomitmen untuk terus mendorong keterbukaan informasi dan mempertimbangkan langkah lanjutan guna memastikan hak publik tetap terjamin.
Di tengah tuntutan akuntabilitas yang semakin kuat, sikap tertutup justru menjadi bumerang. Publik kini menunggu—apakah SPPG Karangpawitan akan membuka diri, atau terus membiarkan tanda tanya ini membesar. (TS)










