GARUT, SP — Rencana pencapaian 23.000 sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2026 yang disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut mendapat respons kritis dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Garut.
Program PTSL yang berada di bawah koordinasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Namun GMNI menilai, di Garut masih terdapat sejumlah persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan dari pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya.
Sekretaris Cabang GMNI Garut, Luthfi Muchtar Dabigie, menegaskan bahwa pembahasan target baru seharusnya didahului dengan penyelesaian masalah lama yang masih menjadi keluhan warga.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai sertifikat yang belum terbit, ketidakjelasan status berkas, hingga dugaan adanya pungutan liar oleh oknum. Ini harus dijawab secara terbuka sebelum bicara target baru,” kata Luthfi, Jumat, 27 Februari 2026.
Menurutnya, berbagai laporan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh, baik dalam aspek administrasi, pelayanan, maupun pengawasan internal.
Luthfi juga menilai komunikasi publik yang dibangun Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Eko Suharno, lebih banyak menonjolkan optimisme percepatan program dibandingkan pemaparan persoalan faktual di lapangan.
“Komunikasi publik seharusnya tidak hanya berbicara soal angka dan target 23.000 sertifikat, tetapi juga transparan terhadap backlog yang belum selesai. Jangan sampai narasi percepatan justru menutupi fakta bahwa masih banyak masyarakat yang menunggu kepastian,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua GMNI Garut, Fazha Mochamad Nazhar Nazhrullah, menekankan bahwa indikator keberhasilan program tidak cukup dilihat dari capaian kuantitatif. Ia menyebut integritas pelayanan dan kepastian hukum sebagai aspek yang jauh lebih mendasar.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian dan integritas pelayanan. Jika masih ada tunggakan dari tahun sebelumnya, maka penyelesaiannya harus menjadi prioritas utama. Target baru seharusnya ditetapkan setelah evaluasi menyeluruh dilakukan. Begitu pun oknum-oknum yang telah mencederai nama baik ATR/BPN di mata masyarakat harus ditindak tegas. Jangan disembunyikan. Jika tidak ada kepastian dan transparansi, kami dari GMNI siap turun aksi besar-besaran bersama masyarakat,” kata Fazha.
GMNI Garut mendorong Kantor Pertanahan untuk membuka data secara rinci mengenai jumlah sertifikat yang masih tertunda, progres penyelesaian, serta menyediakan saluran pengaduan yang jelas dan mudah diakses masyarakat. Dugaan pungutan liar juga diminta ditindaklanjuti secara serius jika terbukti terjadi.
Meski demikian, GMNI menegaskan dukungan terhadap program sertifikasi tanah bagi masyarakat tetap ada. Namun, pelaksanaannya harus berpijak pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada rakyat kecil.
“Kepercayaan publik dibangun dari keberanian menyelesaikan masalah, bukan hanya dari retorika target,” tutup Fazha.
H.ujang Slamet











