
GARUT, SP – Kebijakan penarikan biaya penitipan jaminan yang diterapkan oleh Bima Finance menuai sorotan dan keluhan dari nasabah. Biaya yang dibebankan untuk pengambilan jaminan kendaraan tersebut dinilai tidak lazim, minim transparansi, serta berpotensi memberatkan nasabah, khususnya mereka yang telah melunasi kewajiban kreditnya.
Keluhan ini dialami oleh Eful, seorang nasabah Bima Finance, yang berniat mengambil kembali Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor miliknya. Diketahui, kredit kendaraan tersebut telah lama dinyatakan lunas. Namun proses pengambilan jaminan sempat tertunda karena Eful mengalami gangguan kesehatan dalam kurun waktu tertentu.
Eful tercatat sebagai nasabah Bima Finance Cabang Tasikmalaya. Saat kondisinya membaik dan kembali mengurus pengambilan BPKB, ia mendapati kantor cabang Tasikmalaya telah tutup dan diduga mengalami kebangkrutan. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, seluruh aset perusahaan, termasuk jaminan kendaraan milik nasabah, kemudian dipindahkan ke Bima Finance Cabang Kabupaten Garut.
Dalam proses tersebut, Eful memberikan surat kuasa kepada saudaranya, Hendra, untuk mengambil BPKB. Pada Kamis, 5 Februari 2026, Hendra mendatangi kantor Bima Finance Cabang Garut dengan harapan dapat mengambil jaminan kendaraan yang kreditnya telah lunas.
Namun, pihak Bima Finance menyatakan bahwa BPKB tidak dapat diserahkan sebelum nasabah melunasi biaya penitipan jaminan dengan nominal yang dinilai cukup besar. Hal tersebut sontak membuat Hendra terkejut, karena menurutnya istilah biaya penitipan jaminan tidak pernah ia jumpai dalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor di perusahaan leasing lain.
“Saya baru tahu ada istilah uang penitipan. Jumlah yang harus dibayar pun cukup besar, sekitar Rp5 jutaan. Bahkan harga motornya saja tidak segitu,” ujar Hendra.
Petugas Bima Finance Cabang Garut kemudian menjelaskan bahwa jaminan BPKB tersebut telah diserahkan ke kantor pusat. Pada Kamis sore, Hendra berkesempatan menghubungi petugas Bima Finance pusat melalui sambungan telepon.
Dalam percakapan tersebut, yang secara kebetulan direkam oleh Hendra, petugas pusat membenarkan adanya biaya penitipan BPKB dengan kisaran mencapai Rp5 juta.
Meski demikian, pihak perusahaan menyebutkan bahwa besaran biaya tersebut masih dapat dinegosiasikan. “Iya, cuma mungkin kita bantu. Kalau Bapak mau tawar, silakan masukkan penawarannya,” ujar pegawai Bima Finance pusat dalam percakapan telepon tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bima Finance Cabang Garut belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum, mekanisme penetapan, maupun perhitungan biaya penitipan jaminan BPKB yang dibebankan kepada nasabah. Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan publik mengenai perlindungan hak konsumen dan transparansi kebijakan di sektor pembiayaan kendaraan bermotor.
(H.Ujang Selamet)










