Pangandaran, SP – Larangan terhadap awak media untuk meliput kegiatan rapat koordinasi dan evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digelar oleh Badan Gizi Nasional di sebuah hotel kawasan Pangandaran, Sabtu (11/4/2026), menuai sorotan dan kritik dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pangandaran. Sekretaris DPD KNPI Pangandaran, Tian Kadarisman, menyampaikan keprihatinannya atas tindakan yang dinilai menghambat tugas jurnalistik.
“Aksi penutupan akses informasi ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Menurut Tian, kegiatan tersebut berdasarkan undangan resmi nomor 1317/D.TWS/04/2026 melibatkan mitra dapur (SPPG) dari wilayah Ciamis, Banjar, dan Pangandaran. Ia menilai janggal jika pejabat setingkat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan justru menutup akses terhadap media.
Ia juga menegaskan bahwa KNPI bersama koalisi masyarakat sipil akan terus mengawal jalannya program MBG secara independen dan transparan.
“Masyarakat berhak mengetahui hasil evaluasi mitra dapur tersebut. Jangan sampai pertemuan ini hanya menjadi ajang formalitas administratif agar semuanya terlihat baik di atas kertas. Apakah ada sanksi tegas bagi penyedia makanan yang tidak layak, atau hanya sekadar seremonial? Jika pengawasan internal saja tertutup, bagaimana publik bisa percaya program ini bebas dari penyelewengan,” ujarnya.
Permasalahan bermula saat sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut tidak diperkenankan masuk oleh panitia. Alasan yang diberikan adalah tidak adanya undangan khusus bagi media. Bahkan, wartawan yang ingin meliput diminta terlebih dahulu mengantongi izin dari pihak BGN.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai isu dalam pelaksanaan program MBG. Penutupan akses informasi dinilai justru memperkeruh situasi dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat.
Padahal, dalam menjalankan tugasnya, pers memiliki landasan hukum yang kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, pada Pasal 4 ayat (2) dan (3) ditegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan informasi publik, khususnya dalam program-program strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
(TS)











